
Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil tidak perlu mengaqiqahi dirinya
Ini merupakan pendapat Malikiyyah. Mereka berkata, “Sesungguhnya aqiqah untuk orang dewasa tidak dikenal di Madinah. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Imam Syafi’i rahimahullah , akan tetapi penisbatannya dilemahkan oleh
Imam Nawawi rahimahullah , al Hafizh Ibnu Hajar, dan lainnya. Yang benar dari Imam Syafi’i rahimahullah adalah memberikan pilihan sebagaimana disebutkan pada pendapat pertama. Sedangkan ulama di zaman ini yang berpendapat dengan pendapat ini adalah syaikh Al Utsaimin, syaikh Al Jibrin, dan lainnya. (Al Mughni 9/461, al Majmu: 8/431, Fathul Bari 12/12-13, Tharhut Tatsrib 5/209 dan lain-lain)
Yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama, berdasarkan hadits berikut ini.
عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدِ مَا بُعِثَ نَبِيًا
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah menjadi nabi”.
Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dengan dua jalur riwayat.
Jalur pertama sangat dha’if (sangat lemah), dan jalur inilah yang dinyatakan mungkar, batil, atau lemah, oleh ulama. Oleh karena itu kita dapatkan sebagian Ulama dan ustadz mendhai’ifkan hadits ini. Padahal jika mereka mendapatkan dan memperhatikankan jalur periwayatan lainnya, niscaya mereka akan menguatkannya.
Jalur yang lain hasan, sehingga hadits ini bisa dijadikan hujjah (pegangan). Oleh karena itu, sebagian ulama Salaf yang berpendapat dengan kandungan hadits ini dan mengamalkannya.
Syaikh al-Albani rahimahullah menjelaskan kedudukan hadits ini dengan panjang lebar dalam kitab beliau, Silsilah al Ahadits as-Shahihah no. 2726. Inilah ringkasan dari penjelasan Syaikh al Albani rahimahullah.