Bolehkah Wanita Menunaikan Haji Tanpa Mahrom?

Jemaah Haji tiba di Madinah
Jemaah Haji tiba di Madinah. (Foto: Kemenag)

Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib.

Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama; “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih”.(*)

Baca Juga:  Rukun-Rukun Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah!