
Ukuran mendengarnya, yaitu mendengar adzan yang dikumandangkan tanpa pengeras suara dalam keadaan tenang dan tidak bising. Inilah yang difatwakan Syaikh bin Baaz.
Beliau rahimahullah menyatakan, diwajibkan atasmu shalat bersama saudaramu kaum Muslimin di masjid, jika kamu mendengar adzan di tempatmu dengan suara yang biasa, tanpa mikropon, ketika keadaan tenang dan tidak bising, dan tidak ada penghalang yang mencegah pendengaranmu.
Sehingga bila kamu jauh, tidak mendengar suara adzan yang dikumandangkan tanpa mikropon, maka diperbolehkan bagimu untuk shalat di rumahmu, atau bersama beberapa tetanggamu.
Hal ini berdasarkan hadits dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam diatas yang bersabda kepada orang buta yang minta keringanan shalat di rumah;
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
“Apakah engkau mendengar adzan shalat?”. Ia menjawab; “Ya”, lantas beliau berkata; “Maka datangilah!”.








