Hukum Tidak Shalat Berjamaah Karena Jauh Dari Masjid

Berjalan ke masjid. (Foto: Net)

Juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam;

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Siapa yang telah mendengar adzan, lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika karena udzur”.

Jika memenuhi panggilan muadzin, walaupun jauh dan merasakan kesulitan karena harus berjalan atau mengendarai mobil, maka itu lebih utama. Karena itu, berusahalah mendatangi masjid dan melaksanakan secara berjama’ah di masjid.(*)

Baca Juga:  Hukum dan Cara Shalat Tahiyatul Masjid yang Benar (2)