
Selain itu, sejumlah ulama dan ahli hukum Islam menilai bahwa aktivitas mengambil foto dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, serta memancing perasaan tidak nyaman bagi jemaah lain.
Karena itu, aparat keamanan diberi kewenangan untuk menegur, menyita perangkat, atau menghapus foto apabila ditemukan pelanggaran.(*)








