Moeslim.id | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jamaah haji dan umrah sekaligus menindak tegas praktik ilegal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut arahan Presiden. Arahan Presiden tersebut dilaksanakan atas perintah Menteri Haji dan Umrah melalui koordinasi erat dengan Kapolri.
“Atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jamaah haji, membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ujar Dahnil, Kamis (09/04/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan jamaah serta mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.









