Tingkatkan Pengawasan, Kemenhaj-Polri Bentuk Satgas Haji Ilegal

Kemenhaj-Polri bentuk Satgas Haji Ilegal
Kemenhaj-Polri bentuk Satgas Haji Ilegal. (Foto: Kemenhaj)

“Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Dedi juga mengungkapkan capaian penegakan hukum yang telah dilakukan Polri. Hingga tahun 2026, tercatat 42 kasus penipuan tengah diproses dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar. Selain itu, sebanyak 1.243 calon jamaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal.

Baca Juga:  Tantangan Regulasi dan Transformasi Haji Khusus

“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas di Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran

“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jamaah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” pungkas Dedi.