
“Ke depan, penetapan istithaah kesehatan sebaiknya dilakukan satu tahun menjelang keberangkatan. Dengan demikian, jemaah memiliki waktu untuk menjaga dan memperbaiki kondisi kesehatannya sehingga tidak merasa diabaikan atau dizalimi apabila akhirnya tidak memenuhi syarat kesehatan saat mendekati keberangkatan. Jika pada akhirnya tetap tidak dapat berangkat karena kondisi kesehatan, itu merupakan ketentuan yang harus diterima,” katanya.
Lebih lanjut, terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Marwan mengakui tantangan ke depan tidak ringan. Ia menyebut adanya potensi kenaikan biaya akibat berbagai faktor yang sulit dihindari, termasuk komponen transportasi dan layanan lainnya.
“Kemungkinan biaya haji akan meningkat. Ini menjadi tantangan yang harus dijawab bersama kepada masyarakat Indonesia. Komisi VIII bersama Kementerian Haji akan mengkaji seluruh komponen biaya. Jika masih memungkinkan untuk dipertahankan, tentu akan kami upayakan. Namun ada beberapa komponen, seperti penerbangan, yang memiliki ketentuan dan dinamika tersendiri sehingga tidak sepenuhnya dapat dikendalikan,” jelasnya.
Selain itu, Marwan mengingatkan bahwa tantangan pelayanan di Armuzna, khususnya di Mina, akan terus dihadapi karena keterbatasan ruang yang tidak bertambah, sementara kebutuhan pelayanan terus meningkat seiring harapan bertambahnya kuota haji Indonesia.
“Area Mina tidak pernah bertambah, sementara kebutuhan kita terus meningkat. Karena itu diperlukan berbagai skema, termasuk tanazul, sebagai salah satu solusi untuk menjawab tantangan tersebut. Semua ini akan menjadi bagian dari evaluasi bersama agar kita mengetahui titik-titik mana yang harus diperbaiki,” ujarnya.








