
“Jemaah yang terdampak penundaan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. PPIU harus memastikan kebutuhan jemaah tetap terlayani, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, dan kebutuhan dasar lainnya sampai perjalanan dapat dilanjutkan,” tegasnya.
Kemenhaj juga meminta PPIU aktif berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, pengelola bandar udara, otoritas penerbangan, penyedia layanan di Arab Saudi, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh kepastian jadwal dan alternatif perjalanan bagi jemaah.
Koordinasi juga dilakukan Kemenhaj dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait untuk memantau perkembangan kondisi penerbangan serta memastikan penanganan jemaah berlangsung secara terkoordinasi.
Perhatian khusus diberikan kepada jemaah yang masih berada di Arab Saudi atau tertahan di negara transit akibat perubahan maupun pembatalan penerbangan. Kemenhaj meminta PPIU memastikan jemaah tersebut tetap berada dalam pendampingan dan memperoleh pelayanan yang memadai hingga dapat melanjutkan perjalanan ke Tanah Air.
“Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun di negara transit terpantau dengan baik. Prinsipnya, tidak boleh ada jemaah yang kehilangan pendampingan atau tidak memperoleh kepastian pelayanan,” kata Puji.








