
Rapat juga membahas sejumlah tantangan, antara lain belum tersedianya variabel agama dalam DTSEN. Untuk itu, pemerintah menjajaki validasi silang Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui web service Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan kesesuaian penerima manfaat zakat dengan ketentuan syariah.
Selain itu, kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi perhatian utama. Pemerintah menerapkan mekanisme masking data, pembatasan akses berbasis peran, serta audit trail untuk menjaga keamanan dan akuntabilitas penggunaan data.
Sebagai penguatan tata kelola, Kementerian Agama tengah mempercepat penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditargetkan selesai pada April 2026. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum berbagi data antar-LAZ dan lembaga pengelola zakat nasional.
Peluncuran Dashboard Satu Data Ziswaf diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan distribusi dana sosial keagamaan lebih tepat sasaran, aman secara hukum, dan berdampak langsung pada percepatan pengentasan kemiskinan nasional.(*)








