Ulangi Pelanggaran, Saudi Cabut Izin 10 Perusahaan Umrah

Ibadah Umrah di Mekah. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Pemerintah Arab Saudi mencabut izin 10 perusahaan penyedia layanan umrah. Perusahaan tersebut diketahui melakukan pelanggaran berat berulang kali.

Melansir dari Gulf News, Senin (11/12/2023), 10 perusahaan yang bergerak di bidang layanan umrah tersebut sebelumnya telah mendapat peringatan dari tim pengawas di Kementerian Haji dan Umrah Saudi atas pelanggarannya.

Sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan antara lain gagal menyediakan perumahan layak bagi jemaah umrah dan transportasi nyaman untuk mobilitas jemaah antara Makkah dan Madinah.

Baca Juga:  Menkes RI: Jemaah Pengguna Vaksin Sinovac Diizinkan Umrah

Perusahaan juga tidak mampu menyediakan agen di kedua kota dan memfasilitasi reservasi bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudhah yang berada di Masjid Nabawi, Madinah.

Pihak berwenang Saudi tidak membeberkan nama-nama perusahaan yang dimaksud. Saat ini ada 321 perusahaan yang bergerak di bidang layanan umrah dan 10 di antaranya telah dicabut izinnya.