Umrah 14 Februari 2024, WNI Tak Bisa Ikut Pemilu

Umrah 14 Februari 2024. (Foto: Net)

Moeslim.id | Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalankan ibadah umrah di Mekah, Arab Saudi yang bertepatan pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, dipastikan tidak bisa memberikan suaranya.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, Senin (5/2/2024).

“Jika ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim.

Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal di Arab Saudi, Hasyim juga menjelaskan bahwa kemungkinan jamaah umrah bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan.

Baca Juga:  BPKH Limited Harus Bermanfaat Untuk Jemaah Haji

Menurutnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.