Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT yang Tertunda

Jemaah Umrah yang tertunda. (Foto: Haji.go.id)

Dalam mediasi awal pada 31 Agustus 2026, disepakati skema keberangkatan secara bertahap hingga 5 September 2026. Namun, hasil evaluasi lebih lanjut menemukan sejumlah persoalan dalam operasional dan tata kelola penyelenggaraan perjalanan umrah.

Temuan tersebut antara lain mencakup tidak baiknya sistem administrasi dan tata kelola keuangan, penetapan harga paket di bawah batas rasional yang menimbulkan dugaan adanya skema ponzi, serta tidak adanya akad yang jelas dengan jemaah.

Selain itu, ditemukan pula penggunaan agen yang tidak memiliki ikatan kerja sama resmi dengan pihak penyelenggara.

Baca Juga:  Setahun Dirawat di RSAS, Jemaah Umrah Ini Dipulangkan

Atas berbagai temuan tersebut, Kemenhaj mendorong penanganan kasus ke tahap investigasi lebih lanjut. Pengawasan terhadap PT AAT juga diperketat guna memastikan penyelesaian persoalan tidak kembali merugikan jemaah.

Untuk memberikan kepastian terhadap hak-hak 282 jemaah, penyelesaian kasus kemudian melibatkan jalur kepolisian.