Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT yang Tertunda

Jemaah Umrah yang tertunda. (Foto: Haji.go.id)

Menurutnya, pengawasan tersebut akan berjalan beriringan dengan proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.

Kemenhaj juga memastikan proses penegakan aturan tetap berjalan. Sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional, akan ditentukan berdasarkan hasil akhir investigasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pelindungan maksimal bagi jemaah.(*)

Baca Juga:  Haji dan Umrah Melalui Jalur Laut Berpotensi Dibuka