
Untuk keberangkatan gelombang pertama, pihak travel juga diwajibkan menyerahkan dokumen fisik berupa visa dan tiket penerbangan yang telah diterbitkan kepada jemaah paling lambat Senin, 14 September 2026, pukul 17.00 WIB.
Tidak hanya menyepakati jadwal keberangkatan, pihak travel juga memberikan jaminan atas pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Apabila kembali gagal memenuhi jadwal yang telah disepakati, Direktur PT AAT menyatakan kesediaannya menyerahkan seluruh aset perusahaan maupun aset pribadinya untuk dijadikan jaminan dan/atau diserahkan sebagai ganti rugi penuh kepada jemaah.
Kemenhaj menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyelenggara umrah yang mengabaikan regulasi dan berpotensi merugikan jemaah.
“Proses pengawasan akan kami lakukan secara real-time hingga seluruh jemaah berangkat dan kembali ke Tanah Air,” tegas Andi.








