Terkait Dugaan Surat Palsu dan Aset Negara, Ini Kata Kemenag

Imam Syaukani
Imam Syaukani. (Foto: Kemenag)

Senada dengan Imam, Analis Hukum Kemenag Asad Adi Nugroho menurturkan, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses perkara tersebut. Di antaranya, saat pemeriksaan setempat atau descente, kuasa hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan hanya menjelaskan Sertifikat Hak Milik milik penggugat.

Selain itu, dalam persidangan terlihat adanya kedekatan antara kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. 

“Kemenag juga mencermati proses lahirnya putusan pada tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali yang relatif cepat. Hal-hal seperti ini tentu menjadi perhatian kami dalam menjaga aset negara,” jelas Asad. 

Baca Juga:  Kasus Video Asusila Guru MAN di Gorontalo, Disanksi Berat?

Terkait tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik atas nama Thio Stefanus Sulistio dan Sertifikat Hak Pakai atas nama Kementerian Agama, Asad menyebut terdapat dugaan adanya pihak yang membuat surat-surat palsu mengatasnamakan Departemen Agama serta kementerian/lembaga lain.

Kemenag juga menduga adanya persepakatan antara pihak tertentu dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sehingga terbit SHM atas nama Thio Stefanus Sulistio.