Terkait Dugaan Surat Palsu dan Aset Negara, Ini Kata Kemenag

Imam Syaukani
Imam Syaukani. (Foto: Kemenag)

“Dugaan-dugaan ini tentu harus dibuktikan secara hukum. Karena itu, Kemenag menyerahkan proses pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” imbuh Asad.

Asad menambahkan, penggunaan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara ini didasarkan pada beberapa hal. Pertama, objek perkara merupakan aset negara atau barang milik negara berupa tanah. Kedua, terdapat potensi kerugian negara senilai Rp54 miliar. 

Ketiga, terdapat dugaan tindak pidana gratifikasi dalam penerbitan SHM atas nama Thio Stefanus Sulistio. Keempat, terdapat dugaan penggunaan surat-surat palsu dalam sengketa tanah tersebut. “Karena menyangkut aset negara dan terdapat potensi kerugian negara, maka perkara ini tidak bisa dilihat hanya sebagai sengketa antarindividu. Ada kepentingan negara yang harus dijaga,” ujarnya. 

Baca Juga:  Perguruan Tinggi Islam Diharapkan Sesuai Aspirasi Masyarakat

Kementerian Agama menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Kemenag juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan, melindungi barang milik negara, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Kemenag menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, kami juga memiliki kewajiban untuk menjaga aset negara. Karena itu, setiap dugaan penggunaan dokumen palsu dan potensi kerugian negara harus diusut secara terang,” tandas Asad.(*)