
Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita urutkan kriteria orang yang paling berhak jadi imam dengan asumsi semua adalah penduduk asli daerah tersebut atau orang luar yang ditunjuk oleh takmir:
1. Yang paling banyak hafalannya dan paling sempurna pemahamannya terhadap fiqh shalat, kriteria ini diutamakan, karena menggabungkan 2 sifat utama yang sangat dibutuhkan untuk kemaslahatan shalat. Kesempurnaan hafalan dan bacaan al-Quran dan pemahaman terhadap fiqh shalat.
2. Yang paling banyak hafalannya, meskipun kurang sempurna pemahamannya terhadap fiqh.
3. Yang lebih dulu masuk islam
4. Yang lebih tua usianya.
Dalam hadis dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, kriteria usia mendapatkan porsi, namun paling ujung.
Dalam hadis dari Malik bin Al Huwairits radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
“Ketika datang waktu shalat, silahkan salah satu diantara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaknya yang jadi imam adalah yang paling tua”. (HR. Bukhari 6705)
Malik bin al-Huwairits datang bersama rombongan kawan-kawannya ke Madinah untuk belajar islam. Setelah beberapa hari di Madinah, Nabi shallallahu alaihi wasallam meminta mereka untuk pulang ke keluarganya. Karena itu, secara pemahaman agama dan masa hijrah, rombongan Malik bin Al Huwairits kurang lebih sama. Barulah Nabi shallallahu alaihi wasallam mengalihkan kriteria yang berhak jadi imam dikembalikan ke usia.








