
Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak memberikan porsi untuk kriteria status sosial karena harta atau jabatan atau gelar pendidikan umum. Islam tidak mengajarkan, seseorang ditunjuk jadi imam karena kekayaannya atau jabatannya, atau karena dia bergelar profesor, doktor, dst.
Untuk itu, hendaknya kebijakan takmir dalam menentukan imam ratib kembali kepada yang paling maslahat bagi kepentingan shalat. bukan karena pertimbangan status sosial, atau semata usia, apalagi karena harta.
Karena itu, yang menjadi imam tidak harus anggota takmir, jika memang tidak ada anggota takmir yang memenuhi kriteria urutan imam yang ideal.
Dalam hal ini, takmir perlu memperhatikan bahwa kebijakannya akan dipertanggung jawabkan di akhirat. Sehingga jika ada imam yang diangkat takmir, sementara dia tidak layak, maka takmir bertanggung jawab atas keputusannya ini.
Demikian, Allahu a’lam.(konsultasisyariah.com)
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com








