
Proklamasi tersebut mendefinisikan wewenang pengadilan, tetapi dicabut pada tahun 1994 oleh Proklamasi Dewan Khadi dan Naiba, yang menyediakan tiga set pengadilan: Mahkamah Agung Syariah, Pengadilan Tinggi Syariah, dan Pengadilan Tingkat Pertama Syariah, masing-masing dengan hakimnya sendiri dan jumlah Khadi yang diperlukan.
Dewan Khadi dan Naiba memutuskan semua pertanyaan seputar perkawinan seperti perceraian dan perwalian anak, semua yang harus terkait dengan hukum Islam atau semua pihak adalah Muslim.
Ketentuan yang diberikan oleh pengadilan menjadikan pengadilan Muslim Ethiopia serupa dengan pengadilan di Sudan, Nigeria, dan negara-negara Afrika lainnya yang memiliki pengadilan Syariah untuk menangani hukum pribadi penduduk Muslim.
Sama seperti di sebagian besar dunia Muslim, kepercayaan dan praktik umat Islam di Ethiopia pada dasarnya sama: diwujudkan dalam Al Qur’an dan Sunnah.(*)








