​​Islam di Mali Mayoritas, Diberlakukan Hukum Syariah

​​Islam di Mali
​​Islam di Mali. (Foto: Net)

Moeslim.id | Umat ​​Islam di Mali mayoritas berjumlah sekitar 95 persen dari populasi penduduk. Islam telah hadir di Afrika Barat selama lebih dari satu milenium, dan Mali telah menjadi pusat berbagai kekaisaran Islam, seperti Kekaisaran Ghana dan Kekaisaran Songhai.

Mali adalah koloni Prancis dan sekarang mengikuti model sekuler Prancis di mana pemerintah tidak campur tangan dalam urusan agama. Islam sebagaimana dipraktikkan di negara itu hingga baru-baru ini dilaporkan relatif toleran dan beradaptasi dengan kondisi lokal.

Baca Juga:  Nikmat yang Lebih Agung Daripada Harta, Apa Itu?

Perempuan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan politik, terlibat dalam interaksi sosial, dan umumnya tidak mengenakan cadar. Islam di Mali telah menyerap unsur-unsur mistik, penghormatan leluhur, dan Agama Tradisional Afrika yang masih berkembang.

Banyak aspek masyarakat tradisional Mali mendorong norma-norma yang konsisten dengan kewarganegaraan demokratis, termasuk toleransi, kepercayaan, pluralisme, pemisahan kekuasaan, dan akuntabilitas pemimpin kepada yang diperintah.

Telah terjadi peningkatan interpretasi konservatif terhadap Islam dalam beberapa dekade terakhir, khususnya di Mali Utara di mana kelompok-kelompok ekstremis telah menargetkan minoritas agama dengan kekerasan. Meskipun terjadi peningkatan ini, banyak pemimpin Muslim menentang pemberlakuan hukum Syariah.